Perkembangan teknologi informasi dalam era globalisasi menuntut semua bidang untuk menghadapi perubahan tersebut secara menyeluruh dan berkesinambungan. Sejalan dengan itu, bidang kesehatan harus mempersiapkan diri dalam meningkatkan kualitas tenaga kesehatan yang mampu bersaing secara global.

Tenaga kesehatan memiliki peranan penting dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat. Penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian, dan kewenangan yang terus menerus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis bahwa Perekam Medis dan Informasi Kesehatan adalah seorang yang telah lulus pendidikan RMIK sesuai peraturan perundang-undangan. Pendidikan RMIK di Indonesia saat ini Diploma III (tiga) Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, Diploma IV (empat) dan Sarjana I (satu) Manajemen Informasi Kesehatan. PMIK dapat melakukan pekerjaannya pada fasilitas pelayanan kesehatan, dinas kesehatan, asuransi kesehatan, institusi pendidikan, dan pelayanan yang terkait.

Rekam medis sebagai sumber informasi memerlukan pengelolaan yang profesional untuk memenuhi kebutuhan berbagai aspek meliputi : administrasi, hukum,keuangan, penelitian, pendidikan, pendokumentasian, dan kesehatan masyarakat. Pengolahan data rekam medis menghasilkan informasi kesehatan melalui tahapan mengumpulkan, mengintegrasikan, menganalisis data pelayanan kesehatan primer dan sekunder, menyajikan dan mendiseminasi informasi yang berguna untuk perencanaan dan pengambilan keputusan. Oleh karena itu pelayanan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan perlu dikelola oleh seseorang yang kompeten dan memiliki kewenangan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Rekam medis adalah catatan tertulis atau elektronik yang berisi informasi tentang riwayat kesehatan, diagnosis, pengobatan, serta perkembangan pasien selama mendapatkan pelayanan kesehatan. Rekam medis memiliki peran yang sangat penting dalam sistem kesehatan karena menyediakan dasar yang kuat untuk pengambilan keputusan medis, manajemen pelayanan kesehatan, serta penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan.

Fungsi dan Manfaat Rekam Medis

  1. Penyediaan Informasi Komprehensif, Rekam medis memberikan informasi yang komprehensif tentang kondisi kesehatan pasien. Informasi ini mencakup riwayat penyakit, hasil pemeriksaan, diagnosis, rencana pengobatan, dan respons terhadap pengobatan. Dengan memiliki akses ke rekam medis yang lengkap, tenaga kesehatan dapat membuat keputusan yang lebih tepat dan efektif dalam merawat pasien.
  2. Pendukung Pengambilan Keputusan Medis, Rekam medis berfungsi sebagai alat bantu bagi dokter dan tenaga kesehatan lainnya dalam mengambil keputusan medis. Informasi yang tercatat memungkinkan dokter untuk mengevaluasi kondisi pasien secara lebih akurat, merencanakan tindakan medis yang diperlukan, serta menghindari kesalahan medis yang dapat terjadi akibat kurangnya informasi.
  3. Dokumentasi Hukum dan Etik, Rekam medis juga berfungsi sebagai dokumentasi hukum yang dapat digunakan dalam berbagai situasi, seperti klaim asuransi, litigasi medis, dan audit klinis. Catatan yang akurat dan lengkap dapat melindungi hak-hak pasien serta memastikan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan standar etika dan hukum.
  4. Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan, Dengan adanya rekam medis yang terorganisir dengan baik, fasilitas pelayanan kesehatan dapat memantau dan mengevaluasi kualitas pelayanan yang diberikan. Data dari rekam medis dapat digunakan untuk mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan, mengembangkan prosedur baru, dan meningkatkan kepatuhan terhadap standar klinis.
  5. Penelitian dan Pendidikan Kesehatan, Rekam medis menyediakan sumber data yang berharga untuk penelitian dan pendidikan di bidang kesehatan. Informasi yang terkandung dalam rekam medis dapat digunakan untuk studi epidemiologi, pengembangan obat baru, serta pembelajaran bagi mahasiswa dan profesional kesehatan.

Tantangan dalam Pengelolaan Rekam Medis

Meskipun memiliki banyak manfaat, pengelolaan rekam medis juga menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah keamanan dan kerahasiaan informasi. Rekam medis berisi informasi sensitif tentang pasien yang harus dijaga kerahasiaannya. Oleh karena itu, sistem pengelolaan rekam medis harus dilengkapi dengan mekanisme perlindungan data yang kuat untuk mencegah akses yang tidak sah dan kebocoran informasi.

Selain itu, transformasi digital dalam pengelolaan rekam medis juga membawa tantangan tersendiri. Implementasi sistem rekam medis elektronik (EMR) membutuhkan investasi yang besar dalam hal teknologi, pelatihan tenaga kesehatan, dan perubahan dalam alur kerja. Namun, jika berhasil diimplementasikan, EMR dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan informasi kesehatan.

Standar kompetensi ini disusun sebagai pedoman bagi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam meningkatkan mutu pelayanan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan yang mendukung pelayanan kesehatan di Indonesia.

Kompetensi dibangun dengan akar yang terdiri atas profesionalisme yang luhur, kewaspadaan dalam bentuk mawas diri dan pengembangan diri, serta komunikasi efektif, yang akan menunjang manajemen data dan informasi kesehatan, keterampilan klasifikasi klinis, kodifikasi penyakit dan masalah kesehatan lainnya, dan prosedur klinis, aplikasi statistik kesehatan, epidemiologi dasar, biomedik, serta manajemen pelayanan RMIK. Oleh karena itu, area kompetensi disusun dengan urutan sebagai berikut:

Berikut adalah uraian lebih rinci tentang kompetensi yang diharapkan dari seorang Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK):

1. Profesionalisme yang Luhur, Etika dan Legal

  • Profesionalisme: PMIK harus melaksanakan tugas dengan integritas tinggi, mematuhi standar profesional yang ditetapkan, dan menunjukkan sikap yang sesuai dengan nilai-nilai moral dan etika.
  • Etika: PMIK harus memahami dan mematuhi kode etik profesi, memastikan kerahasiaan dan keamanan informasi kesehatan pasien, serta menunjukkan penghargaan terhadap hak-hak pasien.
  • Legal: PMIK harus mengetahui dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memahami implikasi hukum dari tugas-tugas yang mereka lakukan.

2. Mawas Diri dan Pengembangan Diri

  • Mawas Diri: PMIK harus mampu menyadari keterbatasan pribadi dan profesional serta berusaha mengatasi masalah personal yang dapat mempengaruhi kinerja.
  • Pengembangan Diri: PMIK diharapkan terus mengikuti perkembangan terbaru di bidang rekam medis dan informasi kesehatan melalui pendidikan berkelanjutan, pelatihan, dan penyegaran.

3. Komunikasi Efektif

  • Menggali Informasi: PMIK harus memiliki keterampilan komunikasi yang efektif untuk mengumpulkan informasi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pasien, tenaga medis, dan manajemen.
  • Pengambilan Keputusan: Informasi yang dikumpulkan digunakan untuk mendukung pengambilan keputusan dalam pelayanan RMIK, memastikan keakuratan dan relevansi data yang digunakan.

4. Manajemen Data dan Informasi Kesehatan

  • Perancangan Data: PMIK harus mampu merancang dan mengelola struktur, format, dan isi data kesehatan dengan baik.
  • Sistem Klasifikasi dan Pembayaran: PMIK harus memahami dan mampu menerapkan sistem klasifikasi penyakit serta perancangan sistem pembayaran pelayanan kesehatan baik secara manual maupun elektronik.

5. Keterampilan Klasifikasi Klinis, Kodifikasi Penyakit, dan Masalah Kesehatan Lainnya, serta Prosedur Klinis

  • Klasifikasi dan Kodifikasi: PMIK harus mampu menetapkan klasifikasi klinis dan kodifikasi penyakit serta masalah kesehatan lainnya sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia.
  • Prosedur Klinis: PMIK harus mahir dalam mencatat prosedur klinis yang digunakan untuk keperluan statistik dan sistem pembiayaan fasilitas pelayanan kesehatan.

6. Aplikasi Statistik Kesehatan, Epidemiologi Dasar, dan Biomedik

  • Statistik Kesehatan: PMIK harus mampu menggunakan statistik kesehatan untuk analisis data dan pengambilan keputusan.
  • Epidemiologi Dasar dan Biomedik: PMIK harus memiliki pemahaman dasar tentang epidemiologi dan biomedik yang relevan dengan pengelolaan informasi kesehatan.

7. Manajemen Pelayanan RMIK

  • Pengelolaan Pelayanan: PMIK harus mampu mengelola pelayanan rekam medis yang bermutu, memastikan ketersediaan rekam medis saat diperlukan, baik secara manual, hybrid, maupun elektronik.
  • Sistem: PMIK harus menguasai alur sistem pelayanan rekam medis di fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendukung pelayanan pasien yang optimal.

Kompetensi ini dirancang untuk memastikan bahwa PMIK mampu memberikan pelayanan yang berkualitas, efisien, dan sesuai dengan standar profesi serta peraturan yang berlaku.

error: Content is protected !!