Course Content
Klik Disini : Contoh e-Book (web page)
0/1
Klik Disini : Contoh e-Book (PDF/File Lainnya)
0/1
Trial / Kelas Percobaan
About Lesson

7 Kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK)



Tujuh kompetensi rekam medis merupakan keahlian yang wajib dimiliki oleh Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK). Hal ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan profesionalisme, tanggung jawab, etika, moralitas, serta pengembangan keterampilan yang terus menerus. Selain itu, pesatnya perkembangan teknologi informasi menuntut setiap sektor, termasuk bidang kesehatan, untuk mampu beradaptasi dengan perubahan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Oleh karena itu, tenaga kesehatan perlu meningkatkan kualitas diri agar dapat bersaing di kancah global. Menyadari pentingnya kebutuhan tersebut, Kelas Rekam Medis hadir untuk membantu meningkatkan pengetahuan Mahasiswa RMIK/MIK dan me-refresh pengetahuan PMIK pada bidang Rekam Medias & Informasi Kesehatan..

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis, seorang Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK) adalah individu yang telah menyelesaikan pendidikan RMIK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di Indonesia, pendidikan RMIK tersedia pada tingkatan Diploma III Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, Diploma IV, dan Sarjana Manajemen Informasi Kesehatan.

1. Profesionalisme yang Luhur, Etika, dan Legal

Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK) harus memiliki kemampuan untuk menjalankan sistem Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (RMIK) secara profesional, sesuai dengan nilai-nilai ketuhanan, moral, luhur, etika, disiplin, hukum, dan norma sosial budaya yang berlaku. Ini mencakup kewajiban untuk mematuhi peraturan yang ada dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas.

Contoh: Seorang PMIK bekerja di rumah sakit dan secara rutin menangani rekam medis pasien. Mereka memastikan bahwa semua informasi medis pasien disimpan dengan aman dan hanya diakses oleh pihak yang berwenang. PMIK juga mematuhi peraturan tentang kerahasiaan data pasien (seperti UU Perlindungan Data Pribadi), serta menjaga etika profesi dengan tidak membocorkan informasi medis kepada pihak yang tidak berkepentingan. Jika ada situasi yang melibatkan konflik kepentingan, mereka membuat keputusan berdasarkan kode etik yang berlaku dan selalu bertindak sesuai hukum.

 

2. Mawas Diri dan Pengembangan Diri

PMIK harus memiliki kesadaran penuh terhadap keterbatasan diri sendiri serta kemampuan untuk mengatasi masalah pribadi yang dapat mengganggu kinerja. Mereka juga diharapkan untuk secara berkesinambungan mengembangkan diri dengan cara mengikuti penyegaran, meningkatkan pengetahuan, dan keterampilan, demi mencapai pelayanan yang lebih baik dan optimal dalam sistem RMIK.

Contoh: Seorang PMIK menyadari bahwa mereka membutuhkan pembaruan pengetahuan terkait sistem rekam medis elektronik (RME) yang terus berkembang. Untuk itu, mereka mengikuti pelatihan dan seminar terkait teknologi terbaru dalam pengelolaan data medis dan rekam medis elektronik. Selain itu, mereka juga rutin mengikuti sesi bimbingan atau diskusi dengan rekan sejawat untuk mengidentifikasi area yang dapat mereka tingkatkan, seperti keterampilan komunikasi atau kemampuan dalam analisis data medis.

 

3. Komunikasi Efektif

PMIK harus mampu menggali dan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak yang terlibat, baik itu pasien, tenaga medis, atau pemangku kepentingan lainnya. Informasi yang terkumpul harus dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan pelayanan RMIK yang efektif dan tepat sasaran.

Contoh: Seorang PMIK bekerja sama dengan dokter, perawat, dan administrasi rumah sakit untuk memastikan kelancaran alur informasi medis. Misalnya, jika seorang pasien dirawat dengan kondisi medis yang kompleks, PMIK dapat mengumpulkan informasi dari berbagai pihak (seperti dokter spesialis, perawat, dan keluarga pasien) untuk memperbarui rekam medis secara akurat. Kemudian, PMIK menyampaikan informasi ini dengan jelas dan tepat kepada tim medis lain yang terlibat dalam perawatan pasien, sehingga keputusan medis dapat diambil dengan dasar yang kuat dan informasi yang lengkap.

 

4. Manajemen Data dan Informasi Kesehatan

PMIK harus memiliki kemampuan untuk merancang dan mengelola struktur, format, serta isi data kesehatan. Mereka harus memahami sistem klasifikasi medis yang berlaku dan mampu merancang sistem pembayaran pelayanan kesehatan, baik secara manual maupun elektronik, untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pelayanan RMIK yang efisien.

Contoh: PMIK merancang sistem penyimpanan data medis di rumah sakit yang menggunakan rekam medis elektronik (RME). Mereka memastikan bahwa data pasien terstruktur dengan baik dan sesuai dengan sistem klasifikasi penyakit internasional (ICD-10). Misalnya, ketika merancang sistem pembayaran rumah sakit, PMIK memastikan bahwa informasi klaim dan prosedur medis dipetakan dengan benar untuk mendukung akurasi klaim dan memudahkan proses administrasi.

 

5. Keterampilan Klasifikasi Klinis, Kodifikasi Penyakit dan Masalah Kesehatan Lainnya, serta Prosedur Klinis

PMIK harus memiliki keterampilan dalam menetapkan klasifikasi klinis yang tepat, melakukan kodifikasi penyakit dan masalah kesehatan lainnya, serta prosedur klinis dengan akurat. Semua pengklasifikasian dan kodifikasi ini harus sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku di Indonesia, yang nantinya digunakan untuk keperluan statistik penyakit dan sistem pembayaran di fasilitas pelayanan kesehatan.

Contoh: Seorang PMIK melakukan kodifikasi penyakit menggunakan sistem ICD-10 setelah pasien menerima diagnosa medis. Misalnya, jika pasien didiagnosa dengan diabetes tipe 2 dan hipertensi, PMIK akan memastikan bahwa setiap kondisi dicatat dengan kode yang sesuai. Kode ini kemudian digunakan untuk analisis data statistik, untuk keperluan laporan kesehatan publik atau untuk klaim pembayaran asuransi kesehatan. Ketepatan dalam klasifikasi penyakit sangat penting untuk memastikan bahwa data medis akurat dan dapat digunakan untuk tujuan administrasi dan penelitian.

 

6. Aplikasi Statistik Kesehatan, Epidemiologi Dasar, dan Biomedik

PMIK harus mampu mengaplikasikan konsep statistik kesehatan, epidemiologi dasar, serta pengetahuan biomedis dalam penyelenggaraan RMIK. Penerapan aplikasi ini akan membantu dalam pengambilan keputusan berbasis data dan mendukung kebijakan kesehatan yang lebih baik.

Contoh: PMIK mengaplikasikan statistik kesehatan untuk mengelola data penyakit yang tercatat dalam sistem RMIK rumah sakit. Sebagai contoh, PMIK dapat menganalisis tren penyakit menular yang terjadi di rumah sakit selama beberapa tahun terakhir. Berdasarkan analisis ini, mereka dapat menyusun laporan epidemiologi yang menunjukkan pola penyebaran penyakit dan memberikan rekomendasi untuk langkah pencegahan lebih lanjut. Mereka juga menggunakan pengetahuan biomedis untuk memahami faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kesehatan pasien, seperti pengaruh obat atau perawatan terhadap kondisi medis tertentu.

 

7. Manajemen Pelayanan RMIK

PMIK harus mampu menjalankan manajemen pelayanan rekam medis yang berkualitas, sesuai dengan alur sistem yang telah ditetapkan. Ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan rekam medis yang lengkap, akurat, dan dapat diakses dengan mudah dalam mendukung pelayanan kesehatan yang optimal.

Contoh: PMIK mengelola alur sistem rekam medis di rumah sakit untuk memastikan bahwa semua rekam medis pasien tersedia dengan cepat dan akurat saat dibutuhkan. Misalnya, ketika seorang pasien datang dengan keluhan medis dan perlu dirujuk ke spesialis, PMIK memastikan bahwa rekam medis pasien sudah terintegrasi dalam sistem rumah sakit, sehingga dokter spesialis dapat segera mengaksesnya untuk memberikan diagnosis lebih lanjut. PMIK juga memastikan bahwa semua rekam medis yang digunakan sesuai dengan prosedur standar operasional dan aman dari penyalahgunaan atau kehilangan data.

 

Penting untuk dipahami bahwa kompetensi-kompetensi tersebut sangat mendukung peningkatan mutu tenaga kesehatan khususnya Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK)yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

error: Content is protected !!